PTUN Putuskan Tergugat Cabut IUP- B PT PKS, Dipertanyakan Izin Panen Kayu Di Objek Perkara, Selasa 11 Juli 2023

PTUN Putuskan Tergugat Cabut IUP- B PT PKS,  Dipertanyakan Izin Panen Kayu Di Objek Perkara 

Selasa, 11 Juli 2023 - 22:43:05 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM | Sidang Putusan PTUN Pekanbaru dipimpin Darmawi SH,  Perkara Perdata gugatan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf terhadap DPMPTSP Kabupaten Pelalawan. Sidang Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS) pada Selasa 11 Juli 2023 mengabulkan gugatan tergugat untuk seluruhnya.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum penggugat Law Firm Seroja Ertoh & Partners oleh Edwin SH usai menerima putusan.

Penggugat Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf. Yaitu Tengku Zulmizan Farinja Assagaff, Tengku Gunawan, Tengku Alirman M Alkhas.  Kuasa Hukum penggugat Law Firm Seroja Ertoh & Partners diantaranya Edwin SH, Rionaldy Hutabarat SH, Tia Sanitra Gumilang.

Dalam gugatannya Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf. Menggugat Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS). "Dimana dengan izin itu dilokasi objek perkara seluas 2722 hektar terjadi mulai penanaman kelapa sawit dan panen akasia sebagai bahan baku pabrik pulp dan kertas. Dilokasi ditemukan izin kebun kelapa sawit. Tapi aneh panen kayu akasia di kirim ke PT RAPP. Dipertanyakan ? ," ungkap Edwin SH.

Dijelaskan  Edwin bahwa kegiatan dilokasi objek perkara telah dilaporkan ke Polres Pelalawan, Polda Riau. " Dengan adanya putusan PTUN pada Selasa 11 Juli 2023, 
Putusan PTUN, Penetapan No : 2/PEN/2023/PTUN/PBR tgl 11 Juli 2023. Amar Putusan menyatakan seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima
Pokok Perkara
1 Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan no KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya ( IUP-B) Kelapa Sawit atas nama Persada Karya Sejati (PKS) terletak di Desa Sering dan Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan , Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. 
3 Mewajibkan tergugat mencabut izin 
KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya ( IUP-B) Kelapa Sawit atas nama PKS.
4. Tergugat membayar biaya perkara Rp 3.306.500,-," dibacakan Edwin.

Perkara gugatan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf terkait   KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS). Putusan 
Mewajibkan tergugat mencabut izin tersebut. "Izinnya batal berarti segala kegiatan harus di hentikan dan tunduk pada hukum," kata Edwin.

Dilokasi Objek Perkara 2722 hektar panen kayu dikirim ke perusahaan pulp dan kertas terbesar. "Pantauan  dilokasi objek perkara seluas 2722 hektar . Panen kayu akasia sebagai bahan baku pabrik pulp dan kertas dikirim ke PT RAPP. Mulai juga penanaman kelapa sawit.

Warga penggugat saat dilapangan beberapa waktu lalu membentangkan spanduk cabut izin PT PKS, karena cacat hukum pengalihan hak PT Langgam Inti Hibrindo ( LIH) cacat hukum. PKS  Tidak memiliki HGU, Perizinan Sawit ditanam dan dipanen akasia. Mengabaikan hak hak ahli waris Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf.

Edwin SH  mengatakan terlihat fakta dilapangan PT PKS melakukan kegiatan penanaman sawit dan panen akasia. " Dalam perkara ini PT PKS Merampok Lahan Masyarakat melalui pengalihan hak dari PT LIH yang belum punya izin," pungkasnya.

Edwin SH telah melaporkan ke Polres Pelalawan "Penumbangan kayu akasia dan di kirim ke perusahaan besar ini dipastikan ilegal logging. Karena disini tidak ada perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI). Ilegal logging telah terjadi di lokasi objek perkara " tutup Edwin SH. ..****

Laporan: E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex